Stop Pernikahan Dini! Mahasiswa KKN UIN Jurai Siwo Lampung Edukasi Remaja Desa Bumi Nabung Utara

Lampung Tengah – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung melaksanakan kegiatan edukasi bertajuk “Edukasi Pernikahan Dini sebagai Bentuk Pemberdayaan Remaja Desa Bumi Nabung Utara” pada Minggu (08/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Bumi Nabung Utara sebagai upaya meningkatkan kesadaran remaja mengenai pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga serta mencegah terjadinya pernikahan di usia dini.

Kegiatan edukasi ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman remaja terkait batas usia ideal perkawinan, faktor penyebab, serta dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan usia minimal menikah sesuai peraturan perundang-undangan, ditambah pengaruh lingkungan dan keterbatasan edukasi kesehatan reproduksi, menjadi faktor yang menyebabkan masih terjadinya pernikahan di bawah umur di beberapa daerah.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti terhambatnya pendidikan, meningkatnya risiko kesehatan, serta ketidaksiapan psikologis dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, edukasi ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran remaja agar mampu mengambil keputusan yang lebih bijak dan bertanggung jawab dalam merencanakan masa depan.

Kegiatan ini menghadirkan Olyfiah Nazzwa Saputri, mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Jurai Siwo Lampung, sebagai pemateri. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kampung Bumi Nabung Utara Bapak Juanda selaku Babinsa, serta perwakilan Ketua Karang Taruna Mbak Ulfa. Kehadiran tokoh masyarakat ini menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan pengetahuan dan pemberdayaan remaja di desa tersebut.

Sebanyak 11 remaja Desa Bumi Nabung Utara mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Dalam penyampaian materinya, Olyfiah menjelaskan bahwa batas usia minimal menikah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Ia menekankan bahwa kesiapan dalam menikah tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga kesiapan fisik, mental, dan sosial.

Selain membahas ketentuan usia perkawinan, materi yang disampaikan juga mencakup berbagai faktor penyebab pernikahan dini, seperti kondisi sosial ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh lingkungan, serta kurangnya pemahaman mengenai kehidupan rumah tangga. Dampak pernikahan dini terhadap kesehatan, keberlanjutan pendidikan, kondisi psikologis, serta kehidupan sosial remaja juga menjadi bagian penting dalam materi edukasi tersebut.

Menurut Olyfiah, remaja memiliki peran penting sebagai generasi penerus bangsa sehingga perlu memiliki pemahaman yang baik dalam merencanakan masa depan. Ia menegaskan bahwa menunda pernikahan hingga benar-benar siap merupakan langkah yang bijak.

“Pernikahan adalah ibadah jika dilakukan dengan kesiapan. Menunda bukan berarti menolak, tetapi mempersiapkan masa depan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri juga mengajak para peserta untuk mengingat pesan utama melalui jargon: “Remaja Cerdas, Masa Depan Berkualitas, Stop Pernikahan Dini.”

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UIN Jurai Siwo Lampung berharap para remaja di Desa Bumi Nabung Utara semakin memahami pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga serta mampu menjadi generasi muda yang berdaya, bertanggung jawab, dan berorientasi pada masa depan yang lebih baik.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

On Key

Related Posts