Bandar Lampung – Penguatan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026), tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Lampung.

UIN Jurai Siwo Lampung menjadi salah satu perguruan tinggi yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Melalui Surat Tugas Rektor Nomor 4040/Un.36/R/HM.01/09/2026, UIN Jurai Siwo Lampung menugaskan dua perwakilan, yakni Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Welfarina Hamer, dan Admin Sentra HKI, Yeasy Agustina Sari.
Kegiatan ini mempertemukan pengelola Sentra KI dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam mengelola kekayaan intelektual. Tidak hanya berkaitan dengan proses pendaftaran, pengelolaan KI juga mencakup edukasi, identifikasi potensi karya, perlindungan, pendampingan, hingga pemanfaatan hasil penelitian dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si., dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya kesiapan pengelola Sentra KI dalam menjalankan perannya di perguruan tinggi.

Menurutnya, pengelola Sentra KI perlu menguasai substansi kekayaan intelektual, memperoleh dukungan kelembagaan, serta berperan aktif dalam menumbuhkan budaya KI di lingkungan kampus. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting agar keberadaan Sentra KI dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perguruan tinggi.
Pembahasan dalam kegiatan juga memperluas perspektif peserta mengenai posisi Sentra KI. Sentra KI dipandang bukan sekadar unit yang membantu proses administrasi pendaftaran hak cipta, paten, merek, atau bentuk KI lainnya, melainkan bagian dari ekosistem riset dan inovasi perguruan tinggi.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Sentra KI TISC, Claudia Valeriana, menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual perlu diarahkan pada pemanfaatan dan keberlanjutan. Perlindungan hukum terhadap suatu karya merupakan salah satu tahap, sementara pengelolaan pascapendaftaran juga perlu mendapat perhatian.

Ia mencontohkan paten yang dapat memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu mempertimbangkan berbagai aspek setelah suatu inovasi memperoleh perlindungan, termasuk keberlanjutan pemeliharaan paten dan pengembangan portofolio KI.
Claudia juga mendorong agar pendampingan KI diberikan sejak penelitian mulai dirancang. Dengan pendampingan sejak awal, potensi hasil penelitian yang dapat dilindungi dapat diidentifikasi lebih dini sehingga dosen dan mahasiswa memiliki kesempatan untuk menentukan strategi perlindungan serta pengembangan karya secara tepat.
Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan turut menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan kesadaran terhadap perlindungan karya intelektual. Sivitas akademika perlu memahami bagaimana karya yang dihasilkan dapat memperoleh perlindungan sesuai dengan karakteristik dan ketentuan kekayaan intelektual yang berlaku.
Sementara itu, narasumber dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA), apt. Tantri Liris, menempatkan fungsi edukasi sebagai salah satu bagian penting dari keberadaan Sentra KI. Menurutnya, Sentra KI perlu hadir lebih dekat dengan sivitas akademika melalui kegiatan edukasi dan pendampingan.
Peran tersebut dapat dilakukan dengan membantu dosen dan mahasiswa mengenali potensi KI dari hasil penelitian maupun karya inovasi yang dihasilkan. Pendampingan selanjutnya dapat diarahkan pada perlindungan, pengembangan, hingga peluang pemanfaatan atau komersialisasi karya.
Dalam ToT ini, peserta juga memperoleh materi mengenai tata kelola Sentra KI. Materi mencakup penyusunan kebijakan dan SOP, edukasi KI, penerimaan pengungkapan inovasi, screening dan triase, substantive review, fasilitasi layanan, pemantauan status, pengelolaan portofolio, serta mekanisme pengaduan dan pelaporan.
Selain penguatan tata kelola, peserta diperkenalkan dengan layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berbagai layanan tersebut mencakup pengajuan paten, merek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Bagi UIN Jurai Siwo Lampung, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam mendukung sivitas akademika, khususnya dalam mengidentifikasi dan melindungi hasil penelitian, inovasi, serta karya lainnya yang memiliki potensi kekayaan intelektual.
Penguatan Sentra KI pada akhirnya diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah karya yang memperoleh perlindungan, tetapi juga membangun kesadaran sivitas akademika bahwa hasil penelitian dan inovasi memiliki potensi untuk dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Penulis: Yeasy Agustina Sari


