Metro – Sebanyak 339 mahasiswa dari berbagai fakultas di UIN Jurai Siwo Lampung mengikuti kegiatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode II Tahun 2025. Acara ini resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dedi Irwansyah, mewakili Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, pada Kamis (10/07/2025) di Aula Gedung Academic Center (GAC), Kampus II IAIN Metro.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan kampus, di antaranya Wakil Rektor II Yudiyanto, Kepala Biro AUAK Ahmad Supardi, Ketua LPPM Dr. Nurkholis, serta Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat Basri, M.Pd. Hadir pula perwakilan pemerintah daerah, yakni Camat Way Bungur Lusi Aprinan dan Camat Metro Kibang Heriyansyah.
Dalam laporannya, Basri menyampaikan bahwa mahasiswa akan ditempatkan di dua kabupaten, yakni Lampung Timur dan Lampung Utara, mulai 21 Juli hingga 1 September 2025. Untuk memberi pemahaman awal, panitia menghadirkan narasumber dari pemerintah kecamatan dan kabupaten yang menjadi lokasi pengabdian.
Prof. Dedi Irwansyah dalam sambutannya menekankan bahwa KKN merupakan wadah penerapan ilmu sekaligus pembentukan karakter. Menurutnya, disiplin waktu dan keterlibatan langsung di masyarakat menjadi nilai penting yang harus diasah mahasiswa.
“Ilmu yang diperoleh di kampus akan bermakna jika dipraktikkan di tengah masyarakat. Pengetahuan hanya sebatas teori, sedangkan karakter lahir dari pengalaman nyata,” ungkapnya.
Ia menggambarkan KKN sebagai proses belajar langsung, layaknya seseorang yang baru bisa berenang setelah terjun ke kolam. Dengan semangat tersebut, ia mengajak mahasiswa untuk menjadikan KKN sebagai ajang mengasah keterampilan sekaligus membangun jati diri.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pengenalan wilayah dari pemerintah kabupaten dan kecamatan, meliputi Kecamatan Way Bungur dan Metro Kibang (Lampung Timur), serta Kecamatan Sungkai Barat dan Sungkai Jaya (Lampung Utara). Materi ini bertujuan memberi gambaran awal kepada mahasiswa mengenai kondisi sosial budaya masyarakat di lokasi KKN.




